Niat adalah pekerjaan hati atau sebuah i’tikad untuk memantapkan suatu perbuatan, termasuk Zakat. Meskipun sebenarnya niat adalah perkara hati, namun mengucapkan atau melafalkan niat Zakat Fitrah ini dianjurkan karena bisa memantapkan serta menegaskan apa yang diniatkan.
Bacaan Niat Zakat Fitrah

Niat untuk Diri Sendiri
“Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat untuk Anak Laki-laki
“Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat untuk Anak Perempuan
“Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat untuk Istri
“Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga
“Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat untuk Orang yang Diwakilkan
“Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebut nama spesifik orang yang diwakili), fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”
Bagaimana Hukum Melafalkan Niat?
Ini adalah perdebatan sengit yang terjadi di antara saudara-saudara kita dari kalangan NU dan Wahabi. Dan karena saya adalah NU, maka saya akan membela pendapat NU.
NU berpendapat bahwa melafalkan Niat hukumnya Sunnah, tidak wajib. Hanya saja dalam pengamalannya sudah membudaya, jadi seakan-akan wajib.
Dan yang saya sesalkan, kalangan Wahabi menuduh jika NU mewajibkan melafalkan niat. Baik niat dalam Shalat, Puasa, atau Zakat.
Padahal kami tidak pernah mengatakan itu. Yang kami wajibkan adalah “Niat”nya. Bukan pelafalan niat. Jelas ini salah sasaran.
Silahkan cek di sini (Ini adalah salah satu artikel yang saya temukan di halaman satu). Atau anda bisa ketik (atau langsung klik) pencarian di google dengan beberapa kata kunci berikut:
- hukum melafalkan niat
- niat menurut 4 madzhab
- hukum niat dalam ibadah
- silahkan cari sendiri dengan kata kunci terkait
Dari beberapa kata kunci di atas, anda akan menemukan beberapa situs berikut:
- rumaysho.com (Situs Wahabi)
- konsultasisyariah.com (Situs Wahabi)
- nu.or.id/islam.nu.or.id (NU)
- muslim.or.id (Situs Wahabi)
- bincangsyariah.com (Situs Wahabi)
- tebuireng.online (Situs NU/Milik Pon-Pes Tebuireng)
- islami.co (Situs NU)
- DLL
Betapa banyaknya situs Wahabi yang menguasai dakwah di Google. Dan kebanyakan dari mereka mengatakan “Melafalkan niat tidak perlu”, “Niat cukup dalam hati”, “NU mewajibkan melafalkan niat dalam ibadah”, dll.
Sekali lagi kami tegaskan. Bahwa kami dari kalangan NU tidak pernah mewajibkan melafalkan niat, baik niat dalam shalat, puasa, atau zakat.
Kami hanya mensunnahkan melafalkan niat dan mengamalkannya. Silahkan cek Pendapat NU tentang Hukum Melafalkan Niat.
2 comments